SURETY BOND
Seiring
dengan maraknya pembangunan infrastruktur, dimana jaminan atas
aktifitas proyek di-cover dalam polis proyek (CAR/EAR), yang
juga dibutuhkan oleh principal/bowheer adalah jaminan bahwa
kontraktor yang memenangkan tender atas proyek akan melaksanakan
proyek sesuai kontrak termasuk tepat waktu. Jaminan keberlangsungan
proyek ini dapat diakomodir dengan asuransi surety bond.
“Surety
Bond adalah suatu perjanjian dua pihak, Surety dan Principal, yang
mana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan kepada pihak kedua
(Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa Principal
akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang
dibuat Principal dan Obligee”
Bahwa
antara principal(Kontraktor) dan obligee (pemilik
proyek/bowheer) dihubungkan oleh perjanjian pokok. Perjanjian
pokok ini dapat berupa konrak, SPK(Surat Perintah Kerja), PO
(Purchasce Order), Undangan Tender atau BAST (Berita Acara
Serah Terima). Berdasarkan perjanjian pokok, surety company
akan menerbitkan surety bond yang merupakan jaminan
keberlangsungan pelaksanaan proyek. Dan apabila terjadi wanprestasi
maka obligee berdasarkan surety bond, memiliki hak
untuk mengajukan klaim. Dalam prakteknya surety company
akan menerbitkan surety bond dengan syarat principal
(kontraktor) menandatangani perjanjian ganti rugi.
Hubungan
antara para pihak dalam surety bond ini melahirkan suretyship,
dimana apabila suatu pihak berjanji untuk memberikan jaminan kepada
atau untuk pihak yang lain bagi kepentingan pihak ketiga, bahwa
bilamana pihak yang dijamin oleh sebab sesuatu hal gagal melaksanakan
kewajiban yang diperjanjikan kepada pihak ketiga, maka penjamin akan
bertanggung jawab terhadap pihak yang dijamin untuk menyelesaikan
kewajibannya.
Sebagaimana
prakteknya, surety bond ini berlaku pada pengadaan tender
proyek, dimana bentuk-bentuk surety adalah jaminan penawaran
(bid bond), jaminan pelaksanaan (performance bond),
jaminan uang muka (advance payment bond) dan jaminan
pemeliharaan (maintenance bond).
Demikian
sekilas surety bond dalam industri asuransi. Salam..
Komentar