ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Woww...pada semester I tahun 2016 penjualan mobil di Indonesia tembus di angka 531.000 unit. Pertambahan unit  mobil ini tidak diimbangi dengan mobil tua yang masih terus digunakan sedangkan laju pertumbuhan infrastruktur jalan saat ini belum dapat mengimbangi pertumbuhan jumah mobil akibatnya....muaaaceeettttt

Hancur tabrakan
Semakin banyak kendaraan di jalan maka dapat dibayangkan berapa besar dan berapa banyak risikonya, baik risiko bagi pengemudi dan penumpang juga bagi pihak lain seperti pejalan kaki pengendara sepeda dan sepeda motor serta siapa saja pengguna jalannya. Stress pasti akan dialami setiap pengemudi ketika macet parah, di saat inilah semakin besar kemungkinan terjadi senggolan senggolan antar kendaraan yang sudah pasti akan mengakibatkan kerusakan dan lebih parah mengakibatkan pertengkaran antar pengemudi. Kondisi ini menjadi satu daya tarik bagi perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan terhadap kendaraan maupun pengemudi dan penumpangnya. 

Melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) disusun aturan dan ketentuan polis asuransi kendaraan bermotor yang dinamakan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang khusus digunakan atau dijual di Indonesia yang sudah di sahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PSAKBI disusun berdasarkan kebutuhkan asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, dengan mempertimbangkan kondisi jalan, karakteristik orang Indonesia serta berdasarkan kwalitas dan kwantitas kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.

PSAKBI memberikan 2 jenis jaminan asuransi yaitu Jaminan Komprihensif (biasa disebut all risk) dan jaminan TLO (Total Loss Only) yaitu jaminan yang hanya berlaku bila terjadi risiko terhadap kendaraan yang asuransikan dan biaya perbaikannya sudah melebihi 75 % dari nilai kendaraan sesaat sebelum terjadi kerugian/kecelakaan.

Asuransi kendaraan bermotor juga dapat diperluas dengan risiko TPL atau Third Party Liability/Tanggung jawab secara hukum terhadap pihak ke III. Perluasan ini adalah menjamin kerugian pemegang polis atas tuntutan ganti rugi pihak ke III yang diakibatkan oleh kendaraan pemegang polis. Tuntutan ganti rugi tersebut dapat berupa biaya perbaikan property dan/atau biaya pengobatan cedera badan pihak ke III (property damage and/or bodily injury). Nilai perluasan jaminan TPL ini bervariasi tergantung kebijakan dan kemampuan perusahaan asuransi.

made by boby

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JANGAN SALAH PILIH PERUSAHAAN ASURANSI

BOS BARU TUGURE