SURETY BOND
Seiring dengan maraknya pembangunan infrastruktur, dimana jaminan atas aktifitas proyek di- cover dalam polis proyek (CAR/EAR), yang juga dibutuhkan oleh principal/bowheer adalah jaminan bahwa kontraktor yang memenangkan tender atas proyek akan melaksanakan proyek sesuai kontrak termasuk tepat waktu. Jaminan keberlangsungan proyek ini dapat diakomodir dengan asuransi surety bond . “ Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak, Surety dan Principal, yang mana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan kepada pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa Principal akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang dibuat Principal dan Obligee” Bahwa antara principal (Kontraktor) dan obligee (pemilik proyek/ bowheer ) dihubungkan oleh perjanjian pokok. Perjanjian pokok ini dapat berupa konrak, SPK(Surat Perintah Kerja), PO ( Purchasce Order ), Undangan Tender atau BAST (Berita Acara Serah Terima). Berdasarkan perjanji...